Layanan Kesehatan
Akses mudah dan terpercaya untuk semua kebutuhan kesehatan Anda.
Layanan Unggulan Kami
Kami menyediakan berbagai layanan untuk memastikan kesehatan masyarakat Lebong.
Puskesmas & Jaringannya
Pelayanan kesehatan dasar yang tersebar di 12 Puskesmas di seluruh Kabupaten Lebong.
Gawat Darurat & Ambulans
Layanan Cepat Tanggap 24 jam untuk kondisi darurat medis melalui nomor telepon 119.
Kesehatan Ibu, Anak & Gizi
Program pemantauan kehamilan, tumbuh kembang balita, dan konsultasi gizi masyarakat.
Vaksinasi & Imunisasi
Penyediaan imunisasi dasar lengkap untuk bayi dan balita serta program vaksinasi lainnya.
Perizinan & Rekomendasi
Pengurusan izin praktik tenaga kesehatan dan rekomendasi teknis untuk fasilitas kesehatan.
Konsultasi & Pengaduan
Saluran untuk konsultasi program kesehatan dan penyampaian pengaduan layanan publik.
Fokus: Layanan di Puskesmas
Puskesmas adalah garda terdepan kami dalam melayani Anda. Setiap Puskesmas dilengkapi dengan fasilitas dan layanan esensial, antara lain:
- Poli Umum & Lansia
- Poli Kesehatan Gigi & Mulut
- Poli KIA (Kesehatan Ibu & Anak) & KB
- Ruang Farmasi / Apotek
- Laboratorium Sederhana
- Layanan Konseling (Gizi, Sanitasi, Promkes)

Butuh Bantuan Gawat Darurat?
Jangan ragu untuk menghubungi Tim Reaksi Cepat kami yang siaga 24 jam.
Tanya Jawab Umum
Jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan kami.
Anda cukup datang ke Puskesmas sesuai dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS Anda. Bawa KTP dan kartu BPJS (atau tunjukkan versi digitalnya). Pendaftaran dan pelayanan tidak dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jam operasional pendaftaran pasien umumnya adalah Senin-Kamis pukul 08:00 - 12:00, Jumat pukul 08:00 - 11:00, dan Sabtu pukul 08:00 - 11:30. Namun, jadwal dapat berbeda di setiap Puskesmas. Untuk Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Rawat Inap, layanan tersedia 24 jam.
Layanan ambulans untuk kondisi gawat darurat dan rujukan antar fasilitas kesehatan umumnya ditanggung oleh program jaminan kesehatan. Untuk penggunaan di luar kondisi tersebut, mungkin akan dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Silakan hubungi 119 untuk informasi lebih lanjut.